HAK SUAMI DAN ISTRI DALAM KERANGKA MAZHAB SYAFI’I DAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Authors

  • Al Hafidh Muhammad Sobri Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Author
  • M. Syukron Jazill Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Author
  • Ahmad Izuddin Universitas Islam Negri Maulana Malik Ibrahim Malang Author

Keywords:

Hak Suami Istri, Mazhab Syafi'i, Hukum Positif Indonesia, Hukum Keluarga Islam, Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Hak dan kewajiban suami istri merupakan bagian penting dalam hukum keluarga Islam yang bertujuan mewujudkan keluarga yang harmonis, adil, dan sejahtera. Di Indonesia, pengaturannya tidak hanya mengacu pada fikih, khususnya Mazhab Syafi'i, tetapi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 serta Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis hak dan kewajiban suami istri menurut Mazhab Syafi'i dan hukum positif Indonesia serta mengidentifikasi persamaan dan perbedaannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan komparatif melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari Al-Qur'an, hadis, kitab fikih, peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel ilmiah yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua sistem hukum memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi hak suami istri dan mewujudkan kemaslahatan keluarga. Perbedaannya terletak pada pendekatan pengaturan, di mana Mazhab Syafi'i lebih menekankan pembagian peran berdasarkan fikih klasik, sedangkan hukum positif Indonesia mengedepankan keseimbangan hak, perlindungan hukum, dan penyesuaian terhadap perkembangan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum positif Indonesia merupakan bentuk kontekstualisasi nilai-nilai fikih Mazhab Syafi'i tanpa menghilangkan substansi ajaran Islam.

References

Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. The International Institute of Islamic Thought.

Az-Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Vols. 1–10). Dar al-Fikr.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Kompilasi Hukum Islam. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Rev. ed.). Kencana.

Mughniyah, M. J. (2011). Fiqh Lima Mazhab (M. Masykur A. B., Trans.). Lentera. (Karya asli diterbitkan 1990)

Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (2016). Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1 Tahun 1974 sampai KHI. Prenadamedia Group.

Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Subekti. (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.

Syarifuddin, A. (2014). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fikih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Kencana.

Yunus, M. (2010). Hukum Perkawinan dalam Islam. Hidakarya Agung.

Zahrah, M. A. (2005). Al-Ahwal al-Syakhshiyyah. Dar al-Fikr al-'Arabi.

Downloads

Published

2026-07-03

Issue

Section

Articles

How to Cite

HAK SUAMI DAN ISTRI DALAM KERANGKA MAZHAB SYAFI’I DAN HUKUM POSITIF INDONESIA. (2026). Al-Hasani: Journal of Islamic Studies, 3(1), 24-33. https://journal.iaiabsasarolangun.ac.id/alhasani/article/view/86

Similar Articles

11-20 of 34

You may also start an advanced similarity search for this article.