HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN: STUDI PERBANDINGANANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Sulkha Fitria Ramadani IAIN Palangka Raya Author
  • Siti Arpiah IAIN Palangka Raya Author
  • Rizky Rahman IAIN Palangka Raya Author

Keywords:

harta bersama, perkawinan, perceraian, hukum Islam, hukum positif

Abstract

Harta bersama merupakan salah satu aspek penting dalam hukum perkawinan di Indonesia yang kerap menimbulkan persoalan, terutama saat terjadi perceraian. Dalam praktiknya, pembagian harta bersama sering kali menimbulkan sengketa karena belum adanya pemahaman yang utuh mengenai batasan, klasifikasi, dan dasar kepemilikan harta dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah konsep harta bersama dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam, serta menganalisis mekanisme pembagiannya sebagaimana diterapkan dalam putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan yuridis-normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia secara eksplisit mengatur keberadaan harta bersama sebagai harta yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan hukum Islam tidak mengenal konsep tersebut kecuali melalui akad syirkah atau perjanjian tertentu. Perbedaan konseptual ini berimplikasi pada praktik pembagian harta bersama di pengadilan yang tidak selalu dilakukan secara proporsional. Pembagian harta bersama sangat dipengaruhi oleh pertimbangan yuridis, kontribusi ekonomi maupun non-ekonomi para pihak, serta asas keadilan substantif yang diterapkan oleh hakim. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya pemahaman hukum yang komprehensif serta keberadaan perjanjian perkawinan sebagai instrumen preventif dalam meminimalkan sengketa harta bersama dikemudian hari.

References

Aisyah, S. N., Sudirman, S., & Hidayah, K. (2022). Analisis Putusan Hakim tentang Percampuran Harta Bawaan dan Harta Bersama Perspektif John Bordley Rawls. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 11(1), 105–116. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v11i1.10267

Anindya Harimurti, D. (2021). Perbandingan Pembagian Harta Bersama Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam. Jurnal Gagasan Hukum, 3(02), 149–171. https://doi.org/10.31849/jgh.v3i02.8908

Haq, M., & Akbarizani. (2023). Tinjauan Hukum Terhadap Harta Bersama Dalam Perkawinan yang Berasal dari Intellectual Property Rights (Ipr) Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merek. Jotika Research in Business Law, 2(1), 30–42. https://journal.jotika.co.id/index.php/JRBL/article/view/76

Hyma Puspytasari, H. (2020). Harta Bersama Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. Jatiswara, 35(2), 129–143. https://doi.org/10.29303/jatiswara.v35i2.252

Junaidy, A. B. (2014). Harta Bersama dalam Hukum Islam di Indonesia. Al-Qanun, 17(2).

Kenedi, J. (2018). Penyelesaian Sengketa Harta Bersama. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3, 94. https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/manhaj

Limbong, P. H., Siregar, S. A., & Yasid, M. (2023). Pengaturan Hukum Dalam Pembagian Harta Bersama Perkawinan Menurut Hukum Perdata Yang Berlaku Saat Ini Di Indonesia. Jurnal Retentum, 5(2), 177. https://doi.org/10.46930/retentum.v5i2.1346

Maisa. (2021). Penyelesaian Pembagian Harta Bersama Melalui Mediasi Di Pengadilan Negeri Kelas IA Palu. Journal of Philosophy (JLP), 2, 80–89.

Nawawi, K. (2018). Harta Bersama Menurut Hukum Islam dan Perundang-undangan di Indonesia. Mizan: Journal of Islamic Law, 1(1), 1–16. https://doi.org/10.32507/mizan.v1i1.104

Nelli, J. (2017). Analisis Tentang Kewajiban Nafkah Keluarga Dalam Pemberlakuan Harta Bersama. Al-Istinbath : Jurnal Hukum Islam, 2(1), 29. https://doi.org/10.29240/jhi.v2i1.195

Nunung Rodliyah. (2014). Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Keadilan Progresif, Volume 5 N(1), h. 12.

Pradoto, M. T. (2014). Aspek Yuridis Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan (Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Perdata). Jurisprudence, 4(3), 85–91. http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/IQTISHOD/

Purnomo, K. C. (2020). KONSEP HARTA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM, HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT (Studi terhadap Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian). Doctoral Dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 22.

Ria, W. R., & Yovitasari, A. (2022). Akibat Hukum Pembagian Harta Bawaan Dan Harta Bersama Akibat Meninggalnya Pasangan Dalam Perspektif Hukum Islam. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 261–272. https://doi.org/10.24967/jcs.v7i2.1973

Sandra, L., & Hidayat, Y. (2024). Analisis Royalti Lagu Sebagai Harta Gono Gini dalam Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Islam ( Studi Putusan Nomor 1622 / PDT . G / 2023 / PA . JB ). Unes Law Review, 6(4), 12412–12419.

Shinta, P., Pramayanti, D., Karama, A., Manik, C., Kusuma, T. C., Hukum, F., & Airlangga, U. (2024). Keabsahan Akun Media Sosial Sebagai Harta Bersama Perkawinan Bilamana Terjadi Perceraian. Recital Review, 6, 163–185.

Siringoringo, P., Saragi, P., & Januar, I. (2023). Hasil Dari Harta Bawaan, Hadiah dan Warisan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Honeste Vivere, 33(2), 142–151. https://doi.org/10.55809/hv.v33i2.251

Siswajanthy, F., & Pakuan, U. (2024). Penyelesaian sengketa harta bersama ditinjau dari perspektif hukum acara perdata. Jurnal Studi Multidisipliner, 8(6), 235–239.

Yunita, M. A. (2024). HARTA KEKAYAAN PERKAWINAN. AL-BAHST Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 2(2).

Downloads

Published

2025-12-31

Issue

Section

Articles

How to Cite

HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN: STUDI PERBANDINGANANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. (2025). Al-Hasani: Journal of Islamic Studies, 2(2). https://journal.iaiabsasarolangun.ac.id/alhasani/article/view/69

Similar Articles

1-10 of 24

You may also start an advanced similarity search for this article.