STUDI KOMPARATIF REGULASI POLIGAMI DALAM UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA DAN MESIR
Keywords:
Poligami, UU Perkawinan, Indonesia, MesirAbstract
Poligami sebagai bagian dari hukum keluarga islam hingga kini masih menjadi isu yang menimbulkan
perdebatan, salah satunya terkait regulasi danm praktiknya di berbagai negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara komparatif regulasi poligami dalam undang-undang perkawinan di indonesia dan mesir. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan komparatif Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakan (library research), yaitu dengan , yaitu menelaah peraturan undang-undangan, doktrin hukum, yang berlaku di kedua negara serta literatur yang yang relevan. Hasil penelitian menunjukan bahwa indonesia pada dasarnya menganut asas monogami, namun memberikan peluang poligami dengan persyaratan ketat seperti izin pengadilan, persetujuan istri, dan bukti kemampuan suami untuk berlaku adil. Sebaliknya, mesir memberikan ruang poligami yang lebih terbuka, dengan syarat pencatatan resmi dan pemberitahuan kepada istri, serta memberikan hak kepada istri untuk mengajukan perceraian apabila merasa dirugikan dalam poligami. Hasil analisis menegaskan bahwa indonesia lebih menekankan poligami melalui
pendekatan preventif, semntara mesir lebih menekankan perlindungan hak-hak perempuan akibat dari poligami. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa kedua negara memiliki karakteristik regulasi yang berbeda sesuai konteks sosial dan budaya, namun keduanya sama-sama berupaya menyeimbangkan antara ajaran agama dan perlindungan terhadap pasangan dalam keluarga.
References
Ade Daharis, Diana Pujiningsih, Hilmi Siti Raudhoh, Halisma Amili, dan Rasdianah. “Analisis Perbandingan Hukum Keluarga Islam dan Hukum Positif dalam Menyelesaikan Masalah Poligami.” Jurnal Kolaboratif Sains 8 (2025). https://doi.org/DOI:10.56338/jks.v8i6.7964.
Alif Zainal Arifin dan Andrie Irawan. “Sistem Poligami Di Indonesia.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory 3 (2025). https://doi.org/DOI:%2520https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1345.
Aulia Muthiah. Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga. Pustaka baru press, 2017.
Aulil Amri, nesia Syafitri, Albirra Trisna, Qanita, dan Said Fahri. “Poligami Dan Penguatan Hak-Hak Perempuan (Reformasi Hukum Keluarga Islam Di Mesir Dan Indonesia).” Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam 6 (2025). https://doi.org/DOI:%2520https://doi.org/10.15575/as.v6i2.46163.
Beni Ahmad Saebeni. FIQH MUNAKAHAT 2. Cetakan 5. Pustaka setia, 2016.
Beni Ahmad Saebeni. FIQH MUNAKAHAT 1. Cetakan 8. Pustaka setia, 2018.
Bian Ambarayadi dan Andi Molawaliada Patodongi. “Poligami dalam Negara-Negara Islam.” As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 6 (2024). https://doi.org/DOI:10.47476/assyari.v6i2.6663.
Fahimul Fuad. “Historis Dan Tujuan Ppoligami : Perspektif ERSPEKTIF Indonesia Dan Negara Muslim Modern.” e-Journal Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 2 (2020).
Irsan, Zulkayandri, dan Zul Ikrami. “Analisis Undang-Undang Hukum Keluarga Mesir nomor 100 Tahun 1985 Pasal 11 Tentang Poligamidan Relevansinya Dengan Maqashid Syariah.” AL-MAJAALIS: Jurnal Dirasat Islamiyah 9 (2022). https://doi.org/DOI:%2520https://doi.org/10.37397/almajaalis.v9i2.192.
Ismail Marzuki. “Politik Hukum Poligami: Studi Terhadap Peraturan Perundangan-undangan Di Negara-Negara Mualim.” Al-Manāhij:Jurnal Kajian Hukum Islam XIII (2019): 149. https://doi.org/DOI:%2520https://doi.org/10.24090/mnh.v13i1.1799.
Khiyaroh. “Tujuan Aturan Poligami Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” jurnal syari’ah, jurisprudensi dan tata negara 1 (2025).
Najmia Nur Izzati. “Substansi Kebolehan Poligami dan Relevansinya dengan Perundang Undangan Perkawinan Indonesia.” El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 4 (2021). https://doi.org/DOI:%2520https://doi.org/10.22373/ujhk.v4i2.11911.
Neng Eri Sofiana dan Dian Meiningtyas. “Reaktualisasi Perlindungan Perempuan Dalam Hukum Keluarga Islam Di Arab Saudi Dan Mesir.” Indonesian Journal of Shariah and Justice (IJSJ) 3 (2023). https://doi.org/DOI:%2520https://doi.org/10.46339/ijsj.v3i1.46.
Raka Haikal Anfasya dan Natasya Yunita Sugiastuti. “Perbandingan hukum ketentuan perkawinan poligami di indinesia dan mesir.” Reformasi Hukum Trisakti 5 (2023): 1. https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.15839.
Rani Nur Azizah. “Komparasi Hukum Tentang Ketentuan Perkawinan Poligamidi Indonesia dan Mesir.” As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 7 (2025). https://doi.org/DOI:%2520https://doi.org/10.47467/as.v7i2.7823.
Renata Nova Novitasari dan Natasya Yunita Sugiastuti. “Komparasi Ketentuan Perkawinan Poligami Antara Hukum Indonesia Dan Pakistan.” 7, advance online publication, 2024. https://doi.org/Doi:%2520https://doi.org/10.25105/refor.v7i4.23436.
Salma Nurul Fadila, Nina Nursari, dan Oyo Sunaryo Mukhlas. “Dinamika Politik Hukum Poligamidalam Undang-Undang Perkawinan:Tantangan Dan Implikasinya Terhadap Sistem Hukum Indonesia.” Qanuniya:Jurnal Ilmu Hukum 1 (2024). https://doi.org/DOI:%2520https://doi.org/10.15575/qanuniya.v1i2.955.
“undang-undang nomor 100 tahun 1985 pasal 11 tentang poligami.” t.t. https://muslimfamilylawindex.com/wp-content/uploads/2022/12/100-1985.pdf.

This work is licensed under a