KESESUAIAN LAYANAN KONSELING PERNIKAHAN DENGAN PRINSIP PERLINDUNGAN KELUARGA DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

Authors

  • Hasibatul Isniar Sepbrina Pratiwi S Universitas Muhammadiyah Madiun Author

Keywords:

Konseling Pernikahan, Perlindungan Keluarga, Hukum Positif, Ketahanan Keluarga

Abstract

Meningkatnya angka perceraian dan konflik rumah tangga di Indonesia menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas peran negara dalam melindungi institusi keluarga. Kondisi ini menunjukkan bahwa ketahanan keluarga belum sepenuhnya didukung oleh sistem layanan konseling pernikahan yang terstandarisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian layanan konseling pernikahan yang tersedia dengan prinsip perlindungan keluarga dalam hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui penalaran deduktif dan interpretasi sistematis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan layanan konseling pernikahan masih bersifat parsial dan tersebar dalam berbagai regulasi, sehingga menimbulkan kekosongan hukum terkait standarisasi layanan konseling yang bersifat terapeutik dan berkelanjutan pasca-nikah. Selain itu, layanan yang ada belum sepenuhnya memenuhi prinsip perlindungan keluarga, terutama dalam aspek aksesibilitas, profesionalitas konselor, integrasi antar-lembaga, serta pemenuhan hak atas kesehatan mental. Keterbatasan sumber daya manusia dan belum terbangunnya sistem perlindungan keluarga yang terintegrasi antara KUA, BKKBN, dan PUSPAGA menjadi kendala utama. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya rekonstruksi kebijakan hukum melalui pembentukan standar nasional layanan konseling pernikahan yang terintegrasi guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan keluarga yang berkelanjutan.

References

(BKKBN), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. 2022. Pedoman Program Ketahanan Keluarga. Jakarta: BKKBN.

Ali, Zainuddin. 2021. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Amti, Prayitno &. Erman. 2018. Dasar-Dasar Bimbingan Dan Konseling. Jakarta: Rineka Cipta.

Aristoteles. 1999. Nicomachean Ethics, Translated by Terence Irwin. Indianapolis: Hackett Publishing.

Asshiddiqie, Jimly. 2005. Konstitusi Dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Konstitusi Press.

Bentham, Jeremy. 1907. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Oxford: Clarendon Press.

BKKBN. 2020. Grand Design Pembangunan Keluarga. Jakarta: BKKBN.

Bowen, Murray. 1978. Family Therapy in Clinical Practice. New York: Jason Aronson.

Bronfenbrenner, Urie. 1979. The Ecology of Human Development. Cambridge: Harvard University Press.

Friedman, Lawrence M. 1975. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Gautama, Sudarto. 2019. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Alumni.

Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Harahap, M. Yahya. 2018. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Sinar Grafika.

Ibrahim, Johnny. 2006. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Mamudji, Soerjono Soekanto dan Sri. 2015. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Marzuki, Peter Mahmud. 2019. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, Sudikno. 2014. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Pound, Roscoe. 1922. An Introduction to the Philosophy of Law. New Heaven: Yale University Press.

Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

S, Maria Farida Indrati. 2020. Lmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, Dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.

Saraswati, Rika. 2016. Perempuan Dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono. 2004. Sosiologi Keluarga. Jakarta: Rineka Cipta.

Soekanto, Soerjono. 2014a. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. edited by R. G. Persada. Jakarta.

Soekanto, Soerjono. 2014b. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Statistik, Badan Pusat. 2024. Statistik Indonesia 2024,. Jakarta: BPS.

Sudikno Mertokusumo. 2017. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419).

Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887).

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera.

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Downloads

Published

2025-12-31

Issue

Section

Articles

How to Cite

KESESUAIAN LAYANAN KONSELING PERNIKAHAN DENGAN PRINSIP PERLINDUNGAN KELUARGA DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA. (2025). Al-Hasani: Journal of Islamic Studies, 2(2). https://journal.iaiabsasarolangun.ac.id/alhasani/article/view/92