PERLINDUNGAN HUKUM DELIK KOHABITASI KUHP 2023 PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • Hasibatul Isniar Sepbrina Pratiwi S Universitas Muhammadiyah Madiun Author
  • Anita Prawardani Universitas Muhammadiyah Madiun Author
  • Syaifudin Universitas Muhammadiyah Madiun Author

Keywords:

Delik Kohabitasi, KUHP 2023, Perlindungan Hukum, Hukum Islam, Maqashid al-Syariah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian dan perbedaan pengaturan delik kohabitasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan perspektif hukum Islam, khususnya dalam aspek perlindungan hukum, pendekatan pemidanaan, dan tujuan hukum berdasarkan maqashid al-syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta sumber hukum Islam berupa Al-Qur’an dan hadis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa delik kohabitasi dalam KUHP 2023 dikategorikan sebagai delik kesusilaan yang bertujuan melindungi nilai moral dan institusi keluarga, namun bersifat delik aduan sehingga penegakan hukumnya terbatas. Sementara itu, dalam hukum Islam, kohabitasi dilarang secara tegas sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan (hifz al-‘ird) dan keturunan (hifz al-nasl), dengan pendekatan preventif dan komprehensif. Perbandingan keduanya menunjukkan adanya kesamaan tujuan dalam menjaga moralitas masyarakat, tetapi berbeda dalam pendekatan, di mana hukum pidana nasional yaitu UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP 2023) cenderung bersifat minimal intervention, sedangkan hukum Islam bersifat moral-religius kolektif.

 

References

Al-Syatibi, Abu Ishaq. 2003. Al-Muwafaqat Fi Usul Al-Shariah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Arief, Barda Nawawi. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Kencana. Ashworth, Andrew. 2009. Principles of Criminal Law. Oxford: Oxford University Press.

Asta, A. A. Istri, Julianingrum Semara, Fakultas Hukum, and Universitas Udayana. 2026. “Pendekatan Kriminalisasi Dalam Kebijakan Hukum Pidana.” Jurnal Kertha Desa 14(2). Auda, Jasser. 2008. Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach.

London: International Institute of Islamic Thought (IIIT).

Audah, Abdul Qadir. 2008. At-Tasyri’ Al-Jina’i Al-Islami Muqaranan Bil Qanun Al-Wadh’i (Hukum Pidana Islam Dan Perbandingannya Dengan Hukum Positif). Beirut: Dar al-Kitab al-Arabi.

Az-Zuhaili, Wahbah. 2009. Tafsir Al-Munir Fi Al-‘Aqidah Wa Al-Syari‘ah Wa Al-Manhaj.

Damaskus: Dar al-Fikr.

Iranti, Vicella Kesya Galuh. 2025. “Kohabitasi Dalam Kuhp 2023: Analisis Yuridis Atas Intervensi Hukum Pidana Terhadap Kehidupan Pribadi.” Journal of Islamic and Law Studies 9(1):1–17. doi: https://doi.org/10.18592/jils.v9i1.16187.

Mamudji, Soerjono Soekanto dan Sri. 2015. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Marzuki, Peter Mahmud. 2019. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Mertokusumo, Sudikno. 2014. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty. Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Mulkan, Hasanal. 2022. Buku Ajar Kapita Selekta Hukum Pidana. Palembang: NoerFikri. Muslim, HR. n.d. “Hadis Riwayat Bukhari Dan Muslim Tentang Larangan Zina.”

Nurozi, Ahmad. 2026. “Kohabitasi Sebagai Delik Aduan Dalam KUHP Baru : Kontestasi Antara Kriminalisasi Moral , Privasi , Dan Hukum Islam.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4(1):6143–50. doi: : https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4378.

Pemerintah Republik Indonesia. 2023. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta.

Quran, Al. 2024. “Al Isra.” in Al Quran dan Terjemahannya. Jakarta: Kemenag RI.

Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rahul Sani Ritonga, Abd. Mukhsin. 2024. “Tinjauan Hukum Pidana Islam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kohabitasi.” Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum 8(3):586–601. doi: https://doi.org/10.24269/ls.v8i3.9934.

Santoso, Topo. 2003. Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat Dalam Wacana Dan Agenda. Jakarta: Gema Insani Press.

Santoso, Topo. 2016. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Setiawan, Mohamad Dino, and A. Basuki Babussalam. 2026. “Perlindungan Hukum Atas Pemutusan Relasi Kerja Dalam Gig Economy Menurut Teori Philipus M . Hadjon A.” . 8(April):59–79.

Shihab, M. Quraish. 2002. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, Dan Keserasian Al-Qur’an.

Jakarta: Lentera Hati.

Sudarto. 2018. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.

Tukinu. 2025. Buku Hukum Pidana Lanjutan Dalam KUHP Lama & KUHP Baru Dilengkapi : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang “KUHP.” Yogyakarta: Deepublish.

Downloads

Published

2026-07-03

Issue

Section

Articles

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM DELIK KOHABITASI KUHP 2023 PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. (2026). Al-Hasani: Journal of Islamic Studies, 3(1). https://journal.iaiabsasarolangun.ac.id/alhasani/article/view/95

Similar Articles

21-30 of 37

You may also start an advanced similarity search for this article.